Para tokoh agama mempunyai peran strategis bagi umat dalam menggerakkan moderasi beragama untuk menjadikan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Oleh sebab itu, tugas penguatan kerukunan umat beragama di samping dikerjakan oleh pemerintah, juga mesti dikerjakan oleh para tokoh agama.
“Aku menginginkan para tokoh agama cakap menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama ini, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan ataupun perbuatan konkret dalam menjalankan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antarumat beragama,” pesan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang berlangsung secara luring dan daring, Selasa (03/11/2020).
Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa para tokoh agama ialah modal sosial yang berharga https://www.braxtonatlakenorman.com/ dalam upaya menjadikan kerukunan umat beragama, sehingga peran strategisnya perlu dituangkan dalam suatu kelembagaan.
“Energi strategis tokoh-tokoh agama ini kemudian dituangkan dalam kelembagaan FKUB sebagaimana mandat Hukum Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 seputar Petunjuk Cara Tugas Kepala Tempat/Wakil Kepala Tempat dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,” paparnya.
Baca Juga : Negara Diingatkan agar Tak Biarkan Serangan Ulama Berlarut-larut
Dengan demikian, lanjut Wapres, via institusi FKUB ini, para tokoh agama diharapkan cakap menjalankan perannya dengan baik dalam membangun kerukunan umat beragama.
“Aku menginginkan Rakornas FKUB ini dapat mengonsolidasikan peran strategis FKUB dalam menjadikan kerukunan umat beragama di Indonesia via pengarusutamaan moderasi beragama,” pesan Wapres.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam sambutan pengantarnya menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Rentang Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 sebagaimana tertuang dalam Hukum Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, Kementerian Agama telah merancang sejumlah program implementasinya, salah satunya ialah penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Terwujudnya umat beragama yang rukun ialah kemauan semua masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragaman ini mesti terus dijaga. Apalagi, dunia juga mengevaluasi Indonesia sebagai figur terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural,” jelasnya.
“Keragaman perlu disyukuri. Keragaman tak diminta, melainkan pemberian Yang, bukan untuk ditawar melainkan untuk diterima. Di tengah keberagaman, alhamdulillah, Indonesia masih berdiri kokoh, bersatu terus bergerak maju, mengejar negara-negara maju lainnya di dunia. Dengan moderasi beragama, umat rukun, Indonesia maju. Salam kerukunan,” tandasnya.
Sebagai isu, Rakornas FKUB 2020 mengangkat tema “Peningkatan Peran FKUB dalam Moderasi Beragama untuk Menciptakan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”. Rakornas ini akan berlangsung tiga hari, dari tanggal 3 hingga dengan 5 November 2020. (RN, KIP-Setwapres)